Hukum dan Kriminal

Sempat Divonis Bebas dalam Kasus Pencurian 774 Kg Emas di Kalbar, Yu Hao WNA China Dijebloskan ke Penjara

×

Sempat Divonis Bebas dalam Kasus Pencurian 774 Kg Emas di Kalbar, Yu Hao WNA China Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kasasi terhadap Yu Hao (49), terdakwa kasus pencurian emas 774 kilogram di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Yu Hao langsung ditangkap dan dieksekusi Kejati Kalbar dan Kejari Ketapang saat berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Pontianak.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Fajar Sukristyawan menegaskan, eksekusi yang dilakukan terhadap Yu Hai warga negara asing asal China tersebut yakni berdasarkan berdasarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025, yang mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 13 Januari 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024 .

“Pada hari ini Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang di-backup Jaksa pada Bidang Pidum dan Intel Kejati Kalbar melaksanakan terhadap Terpidana Yu Hao dengan cara memasukkan ke dalam Rutan Lapas Pontianak,” tegas Fajar Sukristyawan.

Dikatakan oleh Fajar, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, menyatakan terdakwa YU HAO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.

“MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yu Hao dengan pidana penjara 3 Tahun selama 6 bulan dan denda sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata Fajar.

Diketahui Yu Hao melakukan aktivitas tambang emas ilegal membuat negara mengalami kerugian sangat besar. Di mana menurut taksiran Kementerian ESDM, nilai kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal itu mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.