Sambas

Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Pemangkat Aniaya Pacar Mantan Istri 

×

Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Pemangkat Aniaya Pacar Mantan Istri 

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, Sambas-Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (42), yang diketahui sebagai mantan suami dari LY, lantaran diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial B (58), di dua lokasi berbeda pada Jumat dini hari, 27 Juni 2025.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Sambas, Ipda Suprizal membenarkan adanya kasus tersebut.

Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Pemangkat.

“Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan kejadian bermula saat korban B mengantar pulang calon istrinya, LY (38), ke kediaman LY di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat.

Namun, pelaku S, mantan suami LY, diduga menyerang mereka dengan melemparkan kayu dan batu sambil mengancam akan membahayakan mereka.

Setelah itu, korban B pulang ke rumahnya di Desa Harapan, tetapi mendapati rumahnya telah dirusak oleh pelaku.

Saat korban mencoba menghindar, pelaku berhasil mengejarnya dan diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu hingga korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan delapan jahitan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta serta luka fisik. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pemangkat.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis dan visum et repertum.

Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung digelandang ke Mapolsek Pemangkat tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa pecahan balok kayu, pecahan kaca, dan satu unit pintu teralis besi.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.