Sambas

H. Subhan Nur: Perusahaan Sarana Esa Cita Sambas Tak Punya Pilihan, Patuhi Rekomendasi DPRD Kalbar

×

H. Subhan Nur: Perusahaan Sarana Esa Cita Sambas Tak Punya Pilihan, Patuhi Rekomendasi DPRD Kalbar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, Sambas-Anggota Komisi II DPRD Kalbar, mendesak Perusahaan Sarana Esa Cita di Sambas agar dapat mengembalikan aset Pemkab dan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan perusahaan tersebut.

Hal itu terungkap saat anggota Komisi II DPRD Kalimantan Barat, H Subhan Nur bersama Tim dan Kepala Desa serta Masyarakat Desa Lubuk Dagang bertemu dengan sejumlah perwakilan perusahaan Sarana Esa Cita di Kantor perusahaan tersebut, Minggu (29/6).

H. Subhan menyampaikan jika dirinya melaksanakan tugas lembaga untuk menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD Provinsi Kalbar kepada pihak perusahaan.

Diantaranya, rekomendasi yang disampaikan yakni pihak perusahaan diminta mengembalikan aset Pemda yang diduga digunakan pihak perusahaan.

“Rekomendasi yang pertama, yakni harus mengembalikan fungsi semula yakni berupa akses jalan,” kata politisi Nasdem ini.

Rekomendasi selanjutnya, meminta kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan atau mengembalikan lahan yang merupakan hak masyarakat yang diduga masuk dalam kawasan lahan perusahaan.

“Jika rekomendasi ini tak diindahkan, kami di DPRD Kalbar akan memanggil pihak perusahaan ke DPRD Provinsi, yang selanjutnya kami secara kelembagaan di DPRD Kalbar akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi untuk mengkaji ulang atau mencabut HGU perusahaan jika memang rekomendasi tak dilaksanakan,” tegasnya.

H. Subhan juga menyampaikan rekomendasi berkaitan dengan lahan penampungan korban banjir di Desa Jambu Kecamatan Sajad.

Dimana lokasi tersebut sudah ditetapkan pemerintah menjadi titik penampungan korban banjir.

“Kami di DPRD Kalbar berharap lahan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi penampungan korban banjir di Desa Jambu Kecamatan Sajad, mengembalikan fungsinya seperti awal agar berfungsi sesuai peruntukannya, dan mengenai data lahannya ada di BPN,” terangnya.

Selanjutnya, rekomendasi DPRD Kalbar yang dibawa H. Subhan Nur, yakni meminta kepada perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 29 Hektar yang empat hektare diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah warga memenangkan sengketa yang diduga itu masuk dalam lahan HGU perusahaan.

“Kalau rekomendasi ini tak dijalankan sebagaimana mestinya, kami di DPRD Kalbar akan memanggil general manager atau pimpinan tertinggi perusahaan,” tutupnya.