Aksaraloka.com, PONTIANAK-Penyelundupan 21 ton bawang bombai illegal berhasil digagalkan kembali oleh Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu (28/06).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri mengatakan penindakan tersebut terlaksana berdasarkan hasil pengembangan informasi yang diterima bahwa kendaraan bermuatan bawang dengan tujuan pulau Jawa yang diduga berasal dari luar Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pabean.
“Unit pengawasan Bea Cukai Kalbagbar mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang membawa bawang illegal tanpa ada dokumen dan akan menuju ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Sehingga dari informasi yang didapat petugas melakukan pengecekan kendaraan sebagaimana dimaksud dan didapati ada 1 (satu) unit kendaraan truk fuso berisi bawang bombai,” ujar Beni.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1.050 karung dengan berat 21 ton bawang bombai ber merk “Premium New Zealand Grown Onions”.
Dugaan pelanggaran ini diatur dalam Pasal 104 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti 1 unit truk fuso beserta pengemudi telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Beni menegaskan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia guna mencegah masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kami ucapkan terima kasih sebab keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari peran dan dukungan masyarakat,” tutup Beni.