Aksaraloka.com, Sambas-Pihak perusahaan sawit Sarana Esa Cita (SEC) buka suara setelah beberapa masyarakat, Kepala Desa Lubuk Dagang, dan Anggota DPRD Kalbar, Subhan Nur, mendatangi kantor perusahaan tersebut.
Manager Humas PT SEC, Rudi Candra menyampaikan mengenai beberapa hal yang disampaikan warga termasuk dari Anggota DPRD Kalimantan Barat, H Subhan Nur.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan warga seluas 29 Ha yang masuk dalam HGU pada prinsipnya sudah clean and clear, sehingga terbit Hak Guna Usaha dengan nomor 124.
“Meski demikian, kami dari pihak perusahaan juga akan menawarkan kompensasi untuk lahan tersebut,” kata Rudi.
Berkaitan dengan lahan yang sudah dijual kepada Perusahaan seluas 4 Ha dan sudah terbit Hak Guna Usaha nomor 124, namun itu merupakan objek yang berbeda yang disengketakan secara perdata.
“Kalau ada warga atau pihak yang melakukan panen di lahan yang telah dijual warga kepada Perusahaan pada prinsipnya Perusahaan tidak setuju dikarenakan lahan telah Hak Guna Usaha dan telah dikelola ditanami kelapa sawit,” katanya.
Perusahaan telah melakukan ganti rugi di lahan yang diakui masih milik warga lainnya dan masuk ke dalam Izin Perusahaan.
Namun, warga yang bersangkutan tidak setuju dengan tawaran kompensasi dan lebih memilih pola bagi hasil.
Mengenai tuduhan jalan Sembawang Permai yang diputus oleh Perusahaan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut baik lahan dan jalan telah diganti rugi oleh Perusahaan.
Lahan tersebut telah terdaftar dalam Hak Guna Usaha sehingga penggunaan lahan tersebut menyesuaikan kebutuhan Perusahaan.
“Bagi masyarakat yang akan ke lahan kelompok Sindak Citra maupun wilayah lainnya dapat menggunakan akses utama Perusahaan yang terbuka dan sering dilalui masyarakat,” katanya.
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa adanya lahan berstatus SHM, sudah disampaikan kepada warga yang bersangkutan agar dilakukan pengecekan yang benar.
Namun, warga kesulitan menunjukkan lahan miliknya yang menyebabkan Perusahaan kesulitan mengecek data yang ada.
“Kami dari pihak Perusahaan menyampaikan agar dapat menunjukkan dengan benar posisi lahannya,” katanya.
Begitu juga dengan lahan Surat Pernyataan Tanah (SPT), sebelumnya telah dimediasi di Kantor Desa Lubuk Dagang dengan penyampaian untuk diproses secara hukum.
Mengenai akan ada pemanggilan dari pihak DPRD Provinsi Kalbar, pihak perusahaan menyatakan kesiapannya.
“Pihak perusahaan juga siap dipanggil oleh DPRD Kalbar terkait hal-hal yang dituduhkan kepada kami sebagai pihak perusahaan,” katanya.