AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kepala Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Effendi Muharam, menegaskan dengan tegas membantah tudingan bahwa pihak panti melakukan pembiaran dugaan kasus pencabulan terhadap anak-anak penghuni panti. Dugaan ini mencuat setelah viral di media sosial dan saat ini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.
“Setelah tahu laporan sudah masuk ke polisi, kami langsung melakukan koordinasi. Tidak benar jika dikatakan kami membiarkan atau menyembunyikan,” ujarnya Effendi, Senin 30 Juni 2025.
Effendi mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi itu bukan dari laporan resmi, melainkan dari Instagram pada hari Jumat. Setelah itu, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti.
Effendi menjelaskan pula bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar dan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor.
“Memang ada laporan yang saling berbeda. Ada yang membenarkan, ada yang membantah, bahkan beberapa informasi tidak sinkron satu sama lain. Untuk memastikan kebenaran, sepenuhnya kita serahkan kepada proses hukum,” ujarnya.
Effendi memastikan bahwa anak-anak yang menjadi pelapor sudah diamankan untuk menjaga kondisi psikologis mereka. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk pendampingan dan perlindungan.
Selain itu, UPT PSA melakukan evaluasi internal menyeluruh, termasuk memperketat pengawasan aktivitas anak-anak, baik di dalam maupun di luar panti.
“Kegiatan sekolah, ibadah, dan kegiatan kelompok tetap diperbolehkan, tapi kami perketat jam keluar masuk dan pengawasan,” tegas Effendi.
Dia menambahkan bahwa selama ini anak-anak memang sekolah di luar karena panti tidak memiliki fasilitas pendidikan. Oleh karena itu, sistem antar-jemput dan izin keluar akan ditingkatkan pengawasannya.
“Anak yang ingin kerja kelompok atau keluar untuk kegiatan tertentu harus menunjukkan bukti kegiatan dari sekolah. Pengawasan satpam dan pengasuh juga kita perketat,” lanjutnya.
Effendi juga menyampaikan bahwa kebiasaan anak-anak keluar hanya untuk membeli jajanan di sekitar panti pun akan dievaluasi dan dibatasi.
Terkait dugaan pelaku pencabulan, Effendi membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, yang memang memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap anak-anak. Ia menegaskan, jika benar terjadi pelanggaran etik atau hukum, maka itu sama sekali tidak dibenarkan.
“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sejak tadi malam. Terkait isu diajak ‘healing’ ke hotel, saya tegaskan itu di luar sepengetahuan saya selaku pimpinan UPT,” ujar Effendi.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya, setiap anak yang keluar dari panti wajib izin melalui pengasuh dan satpam. Seluruh prosedur keluar masuk panti akan dievaluasi dan diperketat sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak UPT juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk penanganan lebih lanjut terkait sanksi administratif.