Aksaraloka.com, PONTIANAK-Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kalimantan Barat berinisial S, diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak perempuan penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak asusila tersebut pada Rabu, 26 Juni 2025.
“Ini merupakan suatu tindakan yang tidak baik, tidak terpuji. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan gelar perkara. Ketika alat bukti telah tercukupi, kami segera memulai proses penyidikan,” ujar Adhe dalam keterangannya, Senin 30 Juni 2025.
Adhe mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu malam, 29 Juni 2025.
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan diambil keterangannya. Proses penyidikan tengah berjalan,” katanya.
Menurut hasil awal penyelidikan, sedikitnya ada enam anak perempuan yang menjadi korban dugaan pencabulan.
Para korban diketahui merupakan anak-anak titipan negara yang tinggal di panti sosial.
“Para korban ini sepenuhnya adalah tanggung jawab Dinas Sosial Provinsi Kalbar. Kita harap ke depan pihak terkait bisa lebih fokus dan serius dalam melindungi anak-anak di panti agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” tegas Kapolresta.
Lebih lanjut, Adhe menyebut ada informasi bahwa korban sempat dibawa ke sebuah hotel. Namun, hal tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Pontianak memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan meminta masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap korban serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.