AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Ketua Fraksi PAN DPRD Kalimantan Barat, Zulfydar, mendesak Gubernur Kalbar, Ria Norsan, segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan seluruh kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA) Kalbar melalui Pelabuhan Kijing.
Menurutnya, keberadaan Pelabuhan Kijing yang dibangun dengan investasi besar seharusnya dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga kini, optimalisasi pelabuhan modern tersebut masih belum maksimal.
“Zaman kayu habis kayu ditebang, zaman karet juga tidak mendapat hasil yang baik. Sekarang sawit, bauksit, dan tambang, apa yang kita dapatkan?” tegas Zulfydar, menyoroti minimnya kontribusi kekayaan SDA Kalbar terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyinggung dugaan adanya ekspor sawit ilegal yang langsung menuju Malaysia tanpa tercatat di Indonesia, sehingga merugikan daerah dalam hal penerimaan retribusi dan bagi hasil ekspor.
Zulfydar menilai pemerintah daerah perlu segera melengkapi kekurangan sarana pendukung di Pelabuhan Kijing, bahkan jika perlu menggandeng pihak ketiga melalui skema Kerjasama Operasi (KSO) untuk mempercepat pemanfaatan pelabuhan tersebut.
“Kalau memang perlu kerja sama pihak ketiga, lakukan KSO. Berikan kemudahan agar ini bisa dipercepat,” sarannya.
Sekretaris DPW PAN Kalbar itu juga menyebut telah berkomunikasi dengan pihak Bea Cukai dan Sucofindo, yang siap mendukung kebijakan tersebut.
Dengan mewajibkan ekspor seluruh komoditas SDA, termasuk tambang dan kratom, melalui Pelabuhan Kijing, ia optimistis PAD Kalbar dapat meningkat signifikan.
Zulfydar berharap, peningkatan PAD juga akan berdampak positif pada pertumbuhan APBD Kalbar yang saat ini berada di kisaran Rp6,1 triliun, agar dalam beberapa tahun ke depan dapat naik ke angka Rp8–9 triliun.
“Kalau APBD kita meningkat, makin banyak program pembangunan yang bisa dijalankan, dan itu tentu berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini peluang yang terbuka dalam manfaatkan SDA selain bagi hasil ekspor, akurasi data SDA terbaru dalam rangka retribusi, juga dapat melibatkan Perusda yang profesional dengan bekerja sama pihak profesional lainnya dalam memanfaatkan SDA terukur dalam rangka menambah PAD.

















