banner 468x60
Aksara Landak

Bawa Narkotika dari Pontinak, Seorang Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak

×

Bawa Narkotika dari Pontinak, Seorang Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar. Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 15.50 wib.

Penangkapan terduga pelaku berinisial I-N tersebut, dilakukan di Jalan Raya Dusun Kota Baru, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang, saat terduga pelaku I-N melintas menggunakan sepeda motornya.

Petugas yang langsung menghentikan tersangka langsung melakukan penggeledahan di tempat.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit handphone, dompet berisi STNK, serta bungkus rokok yang berisi enam kaca alat hisap sabu.

Tidak sampai disitu, Polisi yang mepanjutkan penggeledahan ke sepeda motor, berhasil menemukan sebuah dompet batik yang dibalut tisu dan diikat karet merah di bagian dasbor yang di dalamnya ditemukan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dan dua tablet hijau yang diduga ekstasi.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IN yang merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto. Selasa, 8 Juli 2025.

Dijelaskannya bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka I-N baru saja kembali dari Pontianak dengan membawa narkotika menggunakan sepeda motor.

Usai menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi, Polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang.

“Di kamar pelaku, ditemukan kembali plastik klip berisi kristal sabu, sebuah kotak hitam bertuliskan “CEBBO” yang berisi plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital,” ucapnya.

Iptu Rinto mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga upaya peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat tersebut bisa digagalkan dan tersangka berhasil ditangkap.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli dan segera melaporkan. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi perlu keterlibatan semua pihak,” tuturnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman zat berbahaya tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu Polres Landak juga turut mengungkap kasus peredaran narkotika Dusun Bara Ngo’on, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke,
dengan tersangka yang juga merupakan seorang residivis, dengan barang bukti 43 paket sabu siap edar.