banner 468x60
Aksara Landak

Pelaku Usaha dan Warga di Kabupaten Landak Diminta Kurangi Penggunaan Kantong Plastik Belanja

×

Pelaku Usaha dan Warga di Kabupaten Landak Diminta Kurangi Penggunaan Kantong Plastik Belanja

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait pengurangan penggunaan penggunaan kantong plastik, dalam Surat Edaran Nomor: 600.4.15/576/DLH Tahun 2025, tertanggal 28 Mei 2025, lalu.

Surat edaran yang ditujukan kepada para pelaku usaha tersebut berisi 3 poin yang harus diperhatikan, yaitu:

• Seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Landak berkewajiban untuk melaksanakan upaya-upaya pengurangan penggunaan kantong plastik.
• Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada setiap pengunjung agar membawa tas belanja sendiri dari rumah.
• Masyarakat yang berbelanja di pusat perbelanjaan, minimarket, swalayan dan pasar rakyat diimbau untuk menggunakan tas belanja sendiri, seperti tote bag atau tas guna ulang lainnya.

Saat dikonfirmasi, terkait surat edaran tersebut, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menuturkan bahwa persoalan sampah menjadi problem di seluruh dunia. Sehingga Pemerintah Kabupaten Landak berupaya untuk mengurangi penggunaan sampah plastik, terutama bagi masyarakat yang berbelanja.

“Untuk penegasannya di lapangan ini masih berjalan, mohon dukungannya dari masyarakat,” ujar Bupati Landak, Karolin, usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Landak, Senin, 7 Juli 2025.

Selain itu, Bupati Karolin juga berharap dukungan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sampah, dengan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang ke tempat pembuangan sementara. Sehingga proses pengolahan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi lebih mudah.

“Kami juga akan segera melakukan kajian mengenai pengelolaan sampah di Kabupaten Landak dan juga sudah ada sosialisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkaitan dengan pengelolaan TPA, karena kan open dumping untuk TPA kan sudah dilarang,” katanya.

Sebab open dumping atau pembuangan terbuka merupakan salah satu sistem pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa penutupan, perataan, atau pengolahan lebih lanjut.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Landak tidak menerapkan sistem open dumping, tapi menggunakan sistem controlled landfill atau sistem pengelolaan dengan cara menimbun sampah dengan lapisan tanah, namun menurut Karolin metode tersebut juga tidak ideal.

“Tapi kita akan carikan solusi dan pasti akan membutuhkan partisipasi dari masyarakat, terutama untuk mengurangi sampah plastik dengan melakukan pemilahan terhadap sampah-sampah,” ucapnya.

Pengelolaan sampah menurut Karolin merupakan sesuatu yang sangat kompleks, sehingga Pemkab Landak terus mencari solusi, termasuk melakukan pembahasan dan diskusi, serta berharap adanya masukkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.