banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

Sahkan RPJMD 2025–2029, Pemprov Kalbar Fokus Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan

×

Sahkan RPJMD 2025–2029, Pemprov Kalbar Fokus Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD Kalbar resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.

Dokumen ini akan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan dengan visi besar: “Terwujudnya Kalimantan Barat yang Adil, Demokratis, Religius, Sejahtera, dan Berwawasan Lingkungan.”

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan bahwa RPJMD merupakan acuan utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan lintas sektor.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pemerataan, keadilan sosial, tata kelola yang baik, serta keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“Visi ini adalah arah pijakan bersama yang menekankan pentingnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga harmoni demokrasi, nilai-nilai religius, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Norsan dalam rapat paripurna DPRD Kalbar.

Dalam dokumen RPJMD tersebut, Pemprov Kalbar menetapkan 11 misi pembangunan dan merumuskannya ke dalam tujuh tujuan strategis, yakni:

  1. Pemerataan pembangunan dan kualitas infrastruktur yang adil dan berkelanjutan
  2. Peningkatan kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing
  3. Penguatan perekonomian berbasis potensi unggulan daerah yang inklusif dan berkelanjutan
  4. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan
  5. Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan SDA secara berkelanjutan
  6. Penurunan angka kemiskinan di Kalbar
  7. Terwujudnya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif

Ketujuh tujuan ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam indikator kinerja, strategi sektoral, arah kebijakan, dan program prioritas hingga ke dalam dokumen Renstra OPD, RKPD tahunan, dan RAPBD tahun 2026–2030.

Norsan juga menekankan pentingnya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Kami berharap evaluasi Kemendagri dapat memperkuat substansi dokumen ini agar pelaksanaan pembangunan berjalan optimal,” tegasnya.

Terkait isu pemekaran wilayah Kapuas Raya yang kembali mencuat, Norsan memastikan hal tersebut telah dimuat dalam dokumen RPJMD meskipun tidak disebutkan eksplisit dalam pidato resmi.

“Pemekaran tetap menjadi agenda strategis. Saat ini kami sedang lengkapi syarat administratif dan data pendukungnya,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan peserta rapat terkait status administratif Pulau Pengikik Besar dan Kecil yang kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau, Norsan mengakui klaim Kalbar masih terbentur minimnya data otentik sejarah.

“Kalau kita mau mengajukan klaim wilayah, kita harus punya bukti kuat seperti surat kerajaan atau arsip kolonial. Maju tanpa dasar yang sah hanya akan menimbulkan persoalan hukum dan diplomatik,” kata mantan Bupati Mempawah tersebut.

Di akhir sambutannya, Norsan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Panitia Khusus DPRD Kalbar dan pemangku kepentingan, atas kerja sama dalam menyusun dokumen perencanaan ini.

“Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi langkah kita dalam membangun Kalimantan Barat yang adil, demokratis, religius, sejahtera, dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya.