banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Oknum Mahasiswi 21 Tahun Terciduk Miliki Sabu, Terancam 4 Tahun Penjara

×

Oknum Mahasiswi 21 Tahun Terciduk Miliki Sabu, Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, Sambas-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengamankan seorang mahasiswi berusia 21 tahun berinisial WKA di sebuah rumah kos di Jalan AMD, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, pada Rabu, 9 Juli 2025 malam.

Dari hasil penggerebekan, petugas mendapati satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong), dan satu unit handphone milik terduga pelaku.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Eddy Sutrisno, menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari narkoba.