banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Sekda Singkawang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rp 3,1 Miliar

×

Sekda Singkawang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rp 3,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha pada lahan milik Pemerintah Kota Singkawang.

Penetapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

“Penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 selama 20 hari di Lapas Kelas II B Singkawang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, dalam keterangan tertulis.

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sebesar Rp 5,2 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group atas pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada tahun 2021.

Namun, setelah perusahaan mengajukan permohonan keberatan, pemerintah kota memberikan keringanan sebesar 60 persen serta penghapusan denda administrasi.

Akibatnya, nilai retribusi yang semula Rp 5,2 miliar berkurang menjadi Rp 2,09 miliar, yang dibayarkan secara angsuran selama 120 bulan. Perjanjian angsuran itu ditandatangani pada 27 Desember 2021.

Dalam penyidikan, Sekda S diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengelola Barang Milik Daerah dan tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, maupun Gubernur Kalimantan Barat.

Penyidik juga menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 jo. PP Nomor 27 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.142.800.000 akibat kebijakan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” ujar Wayan.

Kejari Singkawang juga menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.