banner 468x60
Sambas

Kasus Tenggelamnya Anak di Kolam Renang Dian Kusuma Menuai Reaksi Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSAS

×

Kasus Tenggelamnya Anak di Kolam Renang Dian Kusuma Menuai Reaksi Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSAS

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, Sambas-Insiden tenggelamnya seorang anak berusia 6 tahun di Kolam Renang Dian Kusuma, Desa Sempadung, Kabupaten Sambas, telah memicu perhatian dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS), yang menilai peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa.

Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSAS, Luffi Ariadi, menegaskan bahwa insiden tersebut perlu ditelaah dari sisi hukum pidana. Menurutnya, Pasal 359 KUHP bisa dijadikan dasar hukum untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab.

“Secara normatif, peristiwa ini patut dianalisis melalui Pasal 359 KUHP, yang menyebutkan bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelas Luffi.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tragedi ini juga relevan dengan ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur tanggung jawab hukum pelaku usaha untuk menjamin keselamatan konsumen, termasuk anak-anak.

Pandangan ini kata dia, sejalan dengan pendapat para ahli hukum seperti Prof. Mudzakkir (UGM) dan Dr. Hibnu Nugroho (UNSOED) yang menyatakan bahwa kelalaian oleh pelaku usaha dalam penyediaan jasa publik bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana, khususnya jika menyebabkan luka atau kematian, terlebih apabila tidak ada upaya preventif yang memadai.

Luffi menegaskan bahwa kelalaian dalam layanan publik tidak memerlukan unsur kesengajaan untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Prinsip kehati-hatian dan perlindungan keselamatan publik harus menjadi prioritas.

Untuk itu, Ia mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap insiden tersebut. Selain itu, Pemkab Sambas diminta segera melakukan evaluasi terhadap izin operasional seluruh kolam renang di wilayah tersebut.

“Kejadian ini harus menjadi alarm hukum dan etika publik. Keselamatan anak tidak boleh dikompromikan atas nama kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah,” pungkasnya.