banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Dua Direksi PT BR Jadi Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Ketapang

×

Dua Direksi PT BR Jadi Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Ketapang

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua petinggi PT Boma Resources (BR) sebagai tersangka dalam kasus peredaran ratusan meter kubik kayu bulat ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.

Mereka diduga sebagai aktor intelektual di balik aktivitas pembalakan liar tersebut.

Kedua tersangka adalah HMW (42), Direktur PT BR, dan SH alias ANT (50), Komisaris perusahaan. Mereka terlibat dalam pengangkutan 76 batang kayu bulat tanpa dokumen sah, yang diamankan petugas Gakkum di Dermaga Terminal Produk Kayu (TPK) Industri PT BSM New Material pada 2 Juni 2025.

Kayu tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan, tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Penetapan ini hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan SDS, tenaga teknis dan operator SIPUHH PT BR, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, Minggu (20/7/2024).

Menurut Leonardo, SDS mengaku diperintahkan langsung oleh HMW untuk menerbitkan SKSHH dan Nota Angkutan palsu guna melegalkan pengangkutan kayu bulat tersebut.

Dokumen fiktif itu mencakup SKSHH Nomor KB.C.5470366 tertanggal 28 Mei 2025 untuk lima batang kayu (17,37 m³), serta Nota Angkutan Nomor 01/NTA/BR/V/2025 tertanggal 29 Mei 2025 untuk 76 batang kayu (220,39 m³).

Sebelum HMW dan SH, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni AI (56), ZL (53), dan SDS. Seluruh kayu dikirim dari TPK Antara Senduruhan milik PT BR menuju dermaga PT BSM New Material.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal dalam KUHP.

“Modus melegalkan kayu ilegal dengan dokumen palsu sangat merusak upaya perlindungan hutan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dalam tata usaha hasil hutan,” tegas Leonardo.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Dwi Januarto Nurgroho, menambahkan, Kementerian LHK berkomitmen membongkar kejahatan kehutanan hingga ke akar-akarnya.

“Pelaku yang hanya mencari keuntungan pribadi dan merugikan negara harus dihukum maksimal. Ini penting demi menyelamatkan ekosistem, sumber daya alam, dan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim,” ujar Dwi.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi ketentuan hukum demi mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.