PONTIANAK — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memastikan dua akta kelahiran yang diterbitkannya tidak berkaitan dengan kasus dugaan perdagangan bayi yang sedang diusut aparat di Jawa Barat.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk memverifikasi langsung data kependudukan yang sempat disebut-sebut dalam pemberitaan kasus tersebut.
“Pada 18 Juli 2025, kami menugaskan Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan pejabat fungsional kelahiran untuk mengecek langsung ke rumah orang tua dari dua anak tersebut. Hasilnya, kedua anak dalam kondisi sehat dan diasuh oleh orang tua kandungnya,” kata Erma, Senin, 21 Juli 2025.
Ia merinci, anak pertama yang kini berusia dua tahun merupakan anak kandung dari pasangan yang akta kelahirannya diterbitkan pada 8 September 2023.
Sementara anak kedua berusia tiga bulan, dengan akta terbit pada 2 Juli 2025, juga terbukti berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya.
“Dengan verifikasi lapangan tersebut, kami tegaskan kedua anak itu tidak termasuk dalam jaringan perdagangan anak,” ujar Erma.
Disdukcapil, lanjut Erma, kini memperketat sistem verifikasi dan validasi dalam setiap penerbitan dokumen kependudukan guna mencegah penyalahgunaan data, terutama yang menyangkut kasus-kasus sensitif.
“Kami menjaga integritas data kependudukan dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ada indikasi pelanggaran,” katanya.