AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Proses penyidikan terhadap SU (50), Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Barat (Kalbar) terus berjalan di Satreskrim Polresta Pontianak.
Berdasarkan hasil penyidikan saat ini terungkap dari total enam korban yang dicabuli terdapat satu anak yang sudah disetubuhi oleh oknum ASN bejat tersebut.
Wakil Kepala Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menegaskan bahwa proses hukum SU, oknum ASN Dinsos Kalbar masih terus berjalan.
“Masih berjalan. Para korban didampingi oleh kuasa hukumnya dan para pekerja sosial serta lembaga anak yang ada di Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar,” kata Agus, Senin 21 Juli 2025.
Tak hanya itu Agus juga menyatakan hasil dari pengembangan terhadap 7 anak yang menjadi korban SU. Terdapat satu anak yang juga menjadi korban persetubuhan.
“Dari 7 anak yang menjadi korban pelaku. Terdapat satu anak yang menjadi korban persetubuhan,” terang Agus.
Disinggung jadwal pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang pemberkasan.
“Masih proses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dalam rangka pelimpahan. Nanti kami infokan kembali,” ujar Agus.
Tentunya dalam penanganan kasus ini, Agus menambahkan bahwa pihaknya terus koordinasi dan mendapat dukungan dari Kejari Pontianak.
“Melalui Kasipidum, Kejari Pontianak sudah menunjuk jaksa-jaksa terbaiknya dibidang perlindungan anak sehubungan perkara ini,” pungkas Agus.
Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polresta Pontianak telah menangkap dan menahan SU atas laporan pencabulan yang dilakukannya. Dalam pemeriksaan sementara, SU diduga mencabul enam anak yang seharusnya diasuh di panti sosial Dinsos Kalimantan Barat tersebut.