AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh SU (50) oknum ASN UPT Panti Sosial UPT Dinsos Kalbar menemukan fakta baru. Tidak hanya enam anak yang menjadi korban pencabulan, melainkan dari hasil penyidikan ternyata terdapat satu anak yang menjadi korban persetubuhan.
Persetubuhan yang dilakukan oleh SU oknum ASN Kalbar tersebut, dikabarkan berlangsung di toilet UPT Panti Sosial Dinsos Provinsi Kalbar.
“Benar, salah satu anak menjadi korban persetubuhan oleh oknum ASN yang telah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Agus, Senin 21 Juli 2025.
Lanjut Agus, adapun persetubuhan yang dilakukan oleh Oknum ASN terhadap salah satu korban yakni berlangsung di Toilet UPT Panti Sosial Dinsos Provinsi Kalbar.
“TKP persetubuhan SU terhadap salah satu anak yang menjadi korban di Toilet UPT,”ungkap Agus.
Agus menambahkan, dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SU, yakni terdapat enam laporan pencabulan dan satu laporan tentang persetubuhan.
“Total ada 7 laporan, enam laporan pencabulan dan satu laporan persetubuhan. Total korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SU sebanyak 7 anak,” jelas Agus.