banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

Buka Rakor PPS, Gubernur Kalbar Harap Pengelolaan Sampah Lebih Terstruktur dan Optimal

×

Buka Rakor PPS, Gubernur Kalbar Harap Pengelolaan Sampah Lebih Terstruktur dan Optimal

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengelolaan Sampah se-Kalimantan Barat, Rabu (23/7/2025), di Hotel Ibis Pontianak.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya menyampaikan selamat datang di Bumi Khatulistiwa kepada seluruh peserta, khususnya Bapak Komjen Pol Winarno, dan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup yang telah mempercayakan Kalbar sebagai tuan rumah kegiatan ini,” ujar Gubernur Ria Norsan dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Visi Jangka Menengah Nasional (RVJMN) 2025–2029, target nasional pengelolaan sampah pada 2025 adalah sebesar 51,21%, dan mencapai 100% pada 2029. Adapun target daur ulang ditetapkan sebesar 16% pada 2025 dan meningkat menjadi 20% pada 2029.

Namun, capaian Kalimantan Barat pada 2024 baru mencapai 36,63%, masih di bawah rata-rata nasional sebesar 39,01%.

“Salah satu faktor penyebab rendahnya capaian ini adalah masih banyaknya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menerapkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka, sehingga tidak dihitung sebagai sampah terkelola,” jelasnya.

Gubernur Norsan juga menyebutkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan 13 sanksi administratif kepada daerah yang masih menerapkan sistem open dumping.

Daerah-daerah tersebut meliputi Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Kayong Utara, dan Ketapang.

“Sebagian besar kabupaten/kota di Kalbar masih menggunakan metode dumping, yang artinya sampah hanya ditumpuk tanpa pengolahan yang layak,” ungkapnya.

Meski begitu, ia juga menyampaikan perkembangan positif. Saat ini, sejumlah pelaku usaha telah mengajukan kerja sama untuk mengelola sampah dengan teknologi modern, termasuk konversi sampah menjadi energi melalui penggunaan solar cell.

Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, dan Singkawang direncanakan sebagai wilayah percontohan pengelolaan sampah berbasis teknologi ini.

“Kami berharap, dengan keterlibatan pihak ketiga serta sinergi lintas sektor, pengelolaan sampah di Kalbar dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan membatasi pemakaian botol minuman plastik, sebagai langkah konkret menekan volume sampah rumah tangga.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur I Kementerian Lingkungan Hidup, Hamdan Syukri Batubara, menegaskan bahwa pendekatan hukum semata tidak cukup menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah.

“Karena itu, pendekatan pembinaan, pemantauan, dan koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting dalam perbaikan sistem pengelolaan sampah,” katanya.

Rakor ini diharapkan mampu menyatukan persepsi serta meningkatkan kapasitas dan koordinasi antar pihak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kegiatan tersebut juga mencakup sesi paparan, diskusi panel, serta penyusunan rekomendasi strategis pengelolaan sampah.

“Semoga melalui langkah-langkah ini, Kalimantan Barat dapat memenuhi target nasional pengelolaan sampah, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” tutup Gubernur Norsan.

Rakor ini turut dihadiri oleh para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat, serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.