banner 468x60
Aksara Landak

Terjerat Kasus Dugaan Persetubuhan Sesama Anak, Anak 15 Tahun di Landak Terancam Gagal Lanjutkan Sekolah

×

Terjerat Kasus Dugaan Persetubuhan Sesama Anak, Anak 15 Tahun di Landak Terancam Gagal Lanjutkan Sekolah

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Satu kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan sesama anak dibawah umur di Kabupaten Landak memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ngabang.

Sidang perdana sebelumnya dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 dan kembali dilanjutkan pada 23 Juli 2025, sore.

Kasus tersebut melibatkan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun yang baru menyelesaikan pendidikan SMP dan telah ditahan karena ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, sementara anak korban atau anak sebagai korban masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Ngabang.

Orang tua anak yang berkonflik dengan hukum berinisial (M), mengatakan kasus tersebut bermula pada 27 April 2025 lalu.

Saat ini anaknya sudah dalam penahanan oleh Kejaksaan Negeri Landak sejak 14 Juli 2025 lalu, untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Dia meminta dalam kasus ini, penegak  hukum bisa melihat sisi bahwa anaknya juga masih berstatus sebagai anak di bawah umur yang hendak melanjutkan pendidikan ke SMA/sederajat.

Sehingga tidak seharusnya anaknya menjalani proses hukum hingga ke pengadilan, bahkan harus menjalani penahanan.

“Anak saya sudah lulus di salah satu sekolah, begitu mau daftar ulang lalulah kena panggil dan kena tahan,” ucapnya. Rabu, 23 Juli 2025.

Akibatnya, saat ini anaknya yang tidak sempat mendaftar ulang sekolah akhirnya terancam tidak dapat melanjutkan pendidikannya di tahun ajaran 2025/2026, karena proses belajar mengajar di sekolah telah dimulai.

“Tidak sempat daftar ulang, kemaren daftar ulang hanya dua hari tanggal 14 kemaren. Yang saya syok itu kenapa anak saya waktu ditahan masih pakai baju seragam sekolah,” tuturnya.

Dia juga berharap, penahanan terhadap anaknya tidak dilakukan dan segera dikembalikan kepadanya.

“Saya maunya anak saya kembali ke saya, karena anak saya masih sekolah. Karena kasus ini anak saya ditahan, jadi anak saya tidak sekolah. Mau daftar ulang sudah tidak bisa, sedangkan saat ini sudah masuk sekolah,” imbuhnya.

Dia menuturkan bahwa proses hukum yang saat ini sudah berjalan juga diharapkan bisa mempertimbangkan masa depan anaknya yang saat ini masih usia pelajar dan memiliki masa depan panjang. Termasuk bisa mempertimbangkan kondisi psikologisnya.

Dia juga memastikan, bahwa pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini.

Sementara Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Landak, yang juga Jaksa Penuntut Umum, Erwin Agus Widiyanto, dijumpai di Pengadilan Negeri Ngabang mengatakan bahwa sejak proses awal penyidikan di tingkat Kepolisian berkasnya dinyatakan sudah lengkap, sehingga penanganan perkara dilanjutkan dan saat ini perkara sudah sampai di Pengadilan Negeri Ngabang.

Namun dalam proses persidangan, dikatakannya tetap dilakukan dengan sistem peradilan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagaimana dalam penanganan proses perkara tindak pidana terhadap anak, ini dilakukan berdasarkan sistem peradilan pidana anak. Seperti tadi sudah dihadirkan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), dari Peksos (Pekerja Sosial) semua hadir turut dalam persidangan,” ujarnya. Selasa, 22 Juli 2025.

Terkait penanganan kasus yang sama-sama melibatkan anak dibawah umur tersebut, baik anak sebaga korban dan anak yang berkonflik dengan hukum, dia menyebut bahwa tidak dilakukan proses Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, karena ancaman pidana diatas 7 tahun.

“Terkait dengan proses diversi, berdasarkan Undang-undang sistem peradilan pidana anak, ketentuan dimana diversi terhadap tindak perkara yang ancaman pidana di atas tujuh tahun ini tidak dilakukan diversi. Tetapi dengan ancaman tindak pidana yang dibawah 7 tahun itu wajib (diversi) dari tahap penyidikan, tahap penuntutan ataupun tahap pemeriksaan di persidangan wajib mengupayakan upaya diversi,” jelasnya.

Ketentua Diversi tersebut, diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terkait ancaman pidana diatas 7 tahun tersebut, menurutnya berdasarkan pasal sangkaan yang ditetapkan dalam perkara ini, yakni yang pertama Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.