SAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Desa Seburing, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.
Dalam proses itu, lima tersangka—RS, RM, WH, RG, dan IR—memperagakan 31 adegan. Sementara dua pelaku lainnya, DD dan BG, masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara maksimal dan transparan. “Kami berupaya bertanggung jawab, dan apa yang dilakukan penyidik akan transparan,” ujar Wahyu, Kamis (24/7).
Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta menyelesaikan persoalan dengan cara-cara damai. “Kami mohon dukungan agar penanganan kasus ini berjalan lancar,” tambahnya.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono, menjelaskan bahwa pengeroyokan bermula dari konflik dua kelompok warga yang berasal dari wilayah berbeda. “Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka menunjukkan bahwa motifnya berkaitan dengan perselisihan sebelumnya,” katanya.
Dari tujuh pelaku, lima telah ditangkap. Salah satunya masih di bawah umur. Dua pelaku lain yang buron merupakan orang dewasa.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 8 Juli 2025 dini hari, usai hiburan musik di desa tersebut. Korban bernama Wardi (26), warga setempat, meninggal dunia akibat luka serius dalam insiden tersebut.
Polres Sambas menyatakan komitmennya mengusut tuntas kasus ini dan meminta dukungan publik agar proses hukum berjalan optimal.