AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menegaskan bahwa sekolah, baik kepala sekolah maupun guru, tidak diperbolehkan menjual seragam atau perlengkapan sekolah kepada siswa. Ia juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak mengarahkan siswa membeli di tempat tertentu, Jumat 25 Juli 2025.
“Sekolah, baik kepala sekolah maupun guru, tidak diperbolehkan menjual seragam atau perlengkapan sekolah kepada siswa. Termasuk tidak boleh mengarahkan siswa membeli ke tempat tertentu,” ujar Rita Hastarita.
Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, yang menyebutkan larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, di antaranya:
- Menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau seragam di satuan pendidikan.
- Memungut biaya bimbingan belajar atau les di sekolah.
- Melakukan tindakan yang mencederai integritas hasil evaluasi belajar siswa.
- Melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rita menyebutkan, sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, pembinaan oleh dinas, hingga sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan ke Dinas Pendidikan atau Ombudsman. Mari bersama-sama wujudkan sekolah yang jujur, adil, dan berpihak pada peserta didik,” tegasnya.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan pendidikan yang transparan dan tidak memberatkan orang tua siswa.