banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polisi Musnahkan 36,17 Gram Sabu, 6 Tersangka Diamankan dari Empat TKP di Pontianak

×

Polisi Musnahkan 36,17 Gram Sabu, 6 Tersangka Diamankan dari Empat TKP di Pontianak

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Pontianak.

Sebanyak 36,17 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar pada Kamis (24/07/2025) di Ruang Satresnarkoba Polresta Pontianak.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat lokasi berbeda dengan total enam tersangka yang kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berikut rincian lokasi pengungkapan dan peran para tersangka:

1. SPBU Tanjung Pura, Pontianak Selatan – Tersangka DY (kurir) dan OA (penjual)

2. Jalan Tabrani Ahmad Gg. Peramas Dalam No. 8, Pontianak Barat – Tersangka MP (penjual)

3. Depan Halte Jalan Sutan Hamid II, Pontianak Timur – Tersangka CSK dan SMA (keduanya kurir)

4. Jalan Tani, samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur – Tersangka AW (penjual)

Enam tersangka tersebut memiliki peran beragam dalam jaringan peredaran sabu, dari kurir hingga penjual.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, S.IP., M.A.P., serta dihadiri oleh unsur dari BNN Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan penasihat hukum para tersangka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini telah melalui tahapan uji laboratorium dan penyitaan secara sah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Batman Pandia.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas kerja keras timnya serta sinergi lintas instansi dalam pemberantasan narkoba.

“Kami akan terus melaksanakan upaya preventif dan represif demi mewujudkan Pontianak yang bersih dari narkoba. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami terhadap keselamatan generasi bangsa,” ungkapnya.

Atas pengungkapan kasus ini, sebanyak 360 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pontianak.