banner 468x60
Hukum dan Kriminal

PWI Kalbar Laporkan Dugaan Pencatutan Jabatan ke Polda, Kuasa Hukum: Ini Menyangkut Harkat Martabat Organisasi

×

PWI Kalbar Laporkan Dugaan Pencatutan Jabatan ke Polda, Kuasa Hukum: Ini Menyangkut Harkat Martabat Organisasi

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, Pontianak-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Kundori diidampingi kuasa hukumnya, Ruhermansyah, menyatakan telah menyampaikan laporan ke Polda Kalbar terkait pencatutan organisasi dan jabatan PWI yang terjadi di Kalbar.

Adapun terduga pelakunyang dilaporkan yaknoli orang yang mengaku sebagai Ketua/ Plt Ketua PWI Kalbar. Di mana laporan tersebut dilayangkan Kundori setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan.

“Sebagaimana somasi yang kami sampaikan, hingga saat ini tidak ada tanggapan, dan tidak pula disampaikan alasan hukum kepada pihak kami,” ujar Ruhermansyah kepada wartawan, Jumat 25 Juli 2025.

Ruhermansyah menyebut bahwa saat ini laporan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Bidang Humas Polda Kalbar dan tengah dikaji oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).

“Insya Allah akan diteruskan menjadi laporan polisi (LP) secara resmi. Tanda terima laporan sudah ada,” kata dia.

Dalam laporannya, pihak PWI Kalbar mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 946 Tahun 2024, sebagai dasar legalitas kepengurusan yang sah.

Menurut Ruhermansyah, SK tersebut menjadi landasan hukum dalam pengangkatan pengurus PWI Kalbar yang sah secara hukum negara.

“Yang dirugikan secara inmateriil adalah harkat dan martabat pengurus PWI Kalbar yang sah. SK dari Kemenkumham itu menjadi dasar pengesahan, bukan SK yang katanya dari PWI pusat yang belum tentu diakui negara,” tegasnya.

Ia mempertanyakan keabsahan pihak yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Kalbar dan juga pihak yang menerbitkan SK pengangkatan tersebut.

“Kalau SK-nya tidak terdaftar dan tidak diakui negara, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar jelas menjadi masalah hukum,” tambahnya.

Dalam laporan yang diajukan, pihak pelapor merujuk pada Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana.

“Kami sudah memiliki bukti awal berupa undangan kegiatan yang mencantumkan logo PWI dan adanya pemberitaan yang mengaitkan kegiatan itu dengan nama PWI Kalbar,” jelas Ruhermansyah.

PWI Kalbar menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah dan legalitas organisasi, sekaligus mencegah kebingungan publik terhadap kepengurusan PWI di Kalimantan Barat.