LANDAK – Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial P-G (35), ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak di wilayah Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 wib, P-G diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan yang merupakan adik kandung dari pelapor yang terjadi di rumah terduga pelaku di salah satu desa di Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menerangkan bahwa kejadian ini pertama kali terungkap saat guru melaksanakan kegiatan rutin di sekolah berupa pemeriksaan handphone siswa-siswa.
Saat pemeriksaan tersebut ditemukan video tidak senonoh yang menampilkan pelaku dan korban.
Guru tersebut segera melaporkan temuan itu kepada kakak korban, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Menyikapi laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak 22 Juli 2025,” tutur Kasat Reskrim AKP Heri Susandi. Senin, 28 Juli 2025.
Kendati sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku, upaya terus dilakukan, hingga ada 24 Juli 2025 didapati informasi awal yang menyebutkan pelaku berada di Senakin, Kecamatan Sengah Temila.
“Namun, saat tim melakukan pengejaran, pelaku tidak ditemukan di lokasi,” imbuhnya.
Polisi kembali mendapatkan informasi penting pada 25 Juli 2025, bahwa pelaku tengah menuju daerah Kampung Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara.
Tim kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti.
“Puncaknya, pada 26 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 wib pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah camp milik PT. KAP Kabupaten Kayong Utara,” tuturnya.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Kayong Utara untuk pemeriksaan awal. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Kemudian pada Minggu, 27 Juli 2025, pelaku dibawa kembali ke Polres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut, bersama dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami akan memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” ujar Kasat reskrim.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menambahkan bahwa proses penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku membutuhkan kerja keras dan koordinasi lintas wilayah, mengingat pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Kami dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak telah melakukan upaya maksimal untuk mengungkap dan menangkap pelaku. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut korban anak di bawah umur. Kami juga sangat mengapresiasi bantuan dari jajaran Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti yang turut membantu proses penangkapan hingga pelaku berhasil diamankan,” katanya.

















