LANDAK – Wakil Bupati Landak, Erani, mengikuti Rapat Pripurna ke-13, masa persidangan III tahun 2025, dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak, terhadap rancangan perubahan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2025, di Ruang Sidang DPRD Landak. Senin, 28 Juli 2025, siang.
Sidang ini menindaklanjuti pidato pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak tahun anggaran 2025 yang sebelumnya disampaikan Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.
Dalam rapat paripurna ini, seluruh fraksi di DPRD Landak menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut untuk bisa ditetapkan sebagai Perda.
“Ada 7 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Landak menyampaikan pandangan umum tentang perubahan APBD Kabupaten Landak untuk tahun 2025 ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Landak, Minadinata.
Dalam Raperda APBD perubahan ini dikatakannya bahwa DPRD Landak melihat apa saja yang perlu menjadi prioritas yang dianggap mendesak.
“Jadi kita kan mengikuti sekarang ini dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, terkait ada beberapa efisiensi. Kemudian juga ada beberapa anggaran yang memang kemarin ada dana transfer yang berkurang sekitar Rp 67 miliar,” tuturnya.
Dengan itu maka menurutnya perlu adanya penyesuaian-penyesuaian. Namun juga tetap memprioritaskan hal-hal mendesak, terkait pendidikan, kesehatan termasuk infrastruktur.
Sementara Wakil Bupati Landak, Erani, menyampaikan Raperda APBD Perubahan ini merupakan bagian yang harus dilaksanakan.
Dengan kondisi efisiensi anggaran yang ada, makan menurutnya baik Eksekutif dan Legislatif harus bekerja sama agar proses APBD Prubahan bisa dilakukan.
“Tentu kita akan melihat skala prioritas, apa yang bisa dilakukan dalam waktu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang,” kata Erani.
Erani berharap, seluruh proses dalam pelaksanaan tahapan penyusunan Raperda APBD Perubahan tersebut bisa berjalan lancar.

















