PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pontianak menyedot perhatian publik setelah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial.
Dalam surat itu, keluarga korban mengeluhkan lambannya penyidikan yang dilakukan Polresta Pontianak dan belum ditetapkannya tersangka, meski proses hukum telah berjalan cukup panjang.
Menyikapi tekanan publik, penyidikan kasus ini kini resmi diambil alih Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat sejak Sabtu, 27 Juli 2025.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan dalam konferensi pers, Selasa malam, 29 Juli 2025, mengakui keraguan pihaknya dalam menetapkan tersangka.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa sebelas orang saksi dan tiga ahli, serta melakukan uji lie detector terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku.
“Namun keduanya tidak mengakui perbuatannya. Ini yang menjadi kendala,” kata Wawan.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari keluhan medis korban yang didiagnosis mengidap gonore.
Berdasarkan saran dokter spesialis kulit dan kelamin, keluarga korban kemudian melapor ke Polresta.
Dalam laporan awal, korban menyebut inisial pelaku C, yang belakangan diubah menjadi A dalam pemeriksaan lanjutan.
Perubahan keterangan itulah yang disebut Wawan sebagai alasan keraguan penyidik untuk menetapkan tersangka.
“Gelar perkara sudah dilakukan dua kali di internal kami, satu kali di Kejaksaan, dan satu kali di Ditreskrimum Polda, tapi hasilnya masih belum bisa simpulkan siapa pelaku yang bertanggung jawab,” ujar dia.
C diketahui merupakan kerabat jauh korban, sedangkan A disebut sebagai abang tiri ayah korban.
Wawan menambahkan, korban saat ini tengah mengalami trauma berat dan didampingi psikolog serta lembaga bantuan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut anak di bawah umur. Proses hukum yang berlarut tanpa kejelasan dinilai sebagai bentuk kelambanan yang mencederai rasa keadilan.











