banner 468x60
Pontianak

Tim Gabungan Tertibkan 66 Anak yang Langgar Jam Malam di Pontianak

×

Tim Gabungan Tertibkan 66 Anak yang Langgar Jam Malam di Pontianak

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Sebanyak 66 anak terjaring razia jam malam di wilayah Pontianak Kota, Sabtu (2/8/2025) malam. Mereka kedapatan masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB saat tim gabungan melakukan patroli di 28 titik lokasi.

Patroli ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan aktivitas anak di malam hari.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, KPAD, aparat kecamatan, kelurahan, kepolisian, Koramil, serta pendamping anak.

Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, mengatakan, kegiatan ini menyasar sejumlah kafe, warung kopi, dan tempat usaha lainnya.

“Kami masih menemukan anak-anak di bawah usia 18 tahun berada di luar rumah di atas jam 10 malam. Mereka langsung didata dan diminta pulang,” ujarnya.

Selain menertibkan, tim juga menyosialisasikan peraturan kepada pemilik dan pengelola usaha.

Pamflet imbauan ditempel di tempat-tempat usaha agar tidak melayani anak-anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB.

“Kami ingin memastikan pemilik usaha juga memahami aturan ini, agar mereka ikut membantu menjaga anak-anak dari potensi risiko di malam hari,” kata Annisa.

Ia menegaskan bahwa pembatasan jam malam ini bertujuan melindungi anak dari bahaya seperti tawuran, kenakalan remaja, hingga eksploitasi.

“Ini upaya preventif untuk melindungi masa depan mereka. Kami harap masyarakat mendukung demi terciptanya lingkungan yang aman dan ramah anak,” tambahnya.

Pemerintah Kota Pontianak, kata dia, berkomitmen menciptakan ruang publik yang mendukung perlindungan anak secara menyeluruh.

Sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama berbagai elemen masyarakat.