Aksaraloka.com, PONTIANAK-Aksi pencurian di pagi hari menggegerkan kawasan Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan.
Seorang pria berinisial MR (49) akhirnya dibekuk Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan usai nekat menggondol sebuah iPhone 11 yang tertinggal di dashboard motor korban.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV dan keterangan saksi.
MR diringkus saat tengah bersantai di lantai tiga sebuah ruko di kawasan Tanjung Pura.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, kepada wartawan, Selasa 5 Agustus 2025, pagi.
Kejadian bermula pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025. Korban, Vallery Revica Wijaya (23), warga Benua Melayu Laut, sedang membeli obat di Apotek Kimia Farma.
Tanpa sadar, ia meninggalkan iPhone 11 warna purple di dashboard sepeda motornya.
Dalam sekejap, pelaku yang mengincar dari kejauhan langsung mengambil ponsel tersebut dan kabur.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 9,5 juta dan segera melapor ke Polsek Pontianak Selatan.
Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/81/VIII/2025/SPKT/Polsek Pontianak Selatan/Polresta Pontianak/Polda Kalbar.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, rekaman kamera pengawas, serta informasi warga, tim “Macan Selatan” bergerak cepat.
Mereka melacak keberadaan MR dan menemukan target sedang nongkrong santai di lantai tiga ruko.
Tak ingin buruan kabur, tim langsung menyergap dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan MR, polisi mengamankan pecahan iPhone 11 sebagai barang bukti.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini masih kami dalami,” ungkap AKP Jatmiko.
Atas aksinya, MR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses hukum terus berjalan di Polsek Pontianak Selatan.