Aksaraloka.com, PONTIANAK – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di wilayah Kota Singkawang akhirnya dibongkar aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Seorang pria berinisial K alias SB diringkus polisi usai kedapatan mengangkut ratusan liter solar yang diduga hendak dijual ke tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Bengkayang.
“Pelaku diamankan pada 26 Juli 2025 di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, kepada wartawan, Rabu (6/8).
Dalam penggerebekan itu, aparat menyita satu unit mobil Kijang LGX warna hitam serta 13 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 455 liter. Tak hanya itu, uang hasil penjualan BBM ilegal sebesar Rp4.200.000 juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Modus Lama, Main Solar dari SPBU ke Tambang
Kombes Burhanudin mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah membeli solar dari pengantri di SPBU Jalan Pasiran seharga Rp10.000 per liter, lalu menjualnya kembali ke lokasi PETI di Bengkayang dengan harga Rp11.000 per liter.
“Keuntungan per liternya sekitar seribu rupiah. Aktivitas ini jelas melanggar hukum,” katanya.
Tersangka kini dijerat Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
20 Kasus BBM Ilegal Diungkap, 18 Tersangka Diciduk
Lebih lanjut, Burhanudin mengungkap bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Polda Kalbar telah menangani 20 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam rentetan pengungkapan tersebut, yang terdiri dari pengangkut dan penjual.
“Total barang bukti yang kami sita antara lain 14 ton pertalite, 14,8 ton solar subsidi, 75 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 1 tabung ukuran 12 kilogram, serta 12 kendaraan, termasuk dump truck, pick-up, minibus, dan dua buah perahu sampan,” rinci Burhanudin.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan negara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia BBM dan para pelindungnya!” pungkas Burhanudin lantang.