LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan upaya pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat dari Kabupaten Landak dilakukan, agar potensi pertambangan di daerah bisa ditata dan dibina oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Bupati Karolin, saat dikonfirmasi oleh wartawan usai melaksanakan Rapat Paripurna di DPRD Landak, Kamis, (07/08/25) lalu.
“Pemerintah membuka peluang agar masyarakat mengajukan izin pertambangan rakyat, oleh karena itu kita mengajukan agar pertambangan ini bisa dibina oleh pemerintah,” tutur Karolin.
Dalam hal ini dijelaskan Bupati Karolin bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan pada sektor pertambangan, karena tidak memiliki OPD khusus yang menangani pertambangan.
“Itu hanya ada di tingkat provinsi. Oleh karena itu dalam batas kewenangan kami sebagai kepala daerah, kami mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ada daerah-daerah yang bisa dijadikan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat, agar dapat ditata dan dibina oleh pemerintah,” imbuhnya.
Sektor pertambangan rakyat tersebut jika memungkinkan bisa menjadi sumber pendapatan negara.
Terkait potensi pertambangan di Kabupaten Landak, Karolin menyebut masih perlu penelitian lebih dalam oleh pihak terkait.
“Kami baru sampai pada tahap pendataan awal dan penyusunan awal. Nanti kita akan sampaikan pada pemerintah provinsi dan pemerintah provinsi ke pusat, nanti akan turun lagi mungkin tim yang secara teknis akan melengkapi apa saja yang diperlukan termasuk pemeriksaan berkaitan dengan apa saja kandungan yang ada,” pungkas Karolin.
Terkait usulan WPR oleh Bupati Landak tersebut, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyampaikan persetujuannya karena merupakan inisiatif eksekutif.
“Apalagi ini pemerintah sudah memberi peluang seluas-luasnya untuk bisa menggarap daerah kita,” tuturnya.
Peluang izin yang ada tersebut menurutnya tentu didukung pula dengan potensi sumber daya alam yang ada di daerah sehingga memiliki peluang untuk dikelola dengan baik sesuai aturan untuk kesejahteraan masyarakat.