banner 468x60
Pontianak

Pontianak Jadi Kota Pertama di Kalimantan Terapkan QRIS Dinamis untuk Pembayaran PBB

×

Pontianak Jadi Kota Pertama di Kalimantan Terapkan QRIS Dinamis untuk Pembayaran PBB

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, bersama Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar dan jajaran lintas sektoral, melepas balon ke udara sebagai tanda diluncurkannya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan QRIS Dinamis.

Inovasi ini memungkinkan warga membayar PBB cukup dengan memindai kode QR lewat ponsel, tanpa antre di loket.

Peluncuran yang digelar di kawasan CFD Ayani Megamal, Minggu (10/8/2025), menjadikan Pontianak kota pertama di Kalimantan yang menerapkan QRIS Dinamis untuk PBB.

Sistem ini terintegrasi dengan aplikasi e-Ponti, hasil kerja sama Pemkot dengan Bank Kalbar, didukung Bank Indonesia, BPK, dan BPKP.

“Era baru pelayanan pajak ini membuat pembayaran cepat, mudah, dan bisa dilakukan dari mana saja,” kata Edi.

Ia menyebut realisasi PBB-P2 hingga awal Agustus mencapai 34 persen.

Pemkot akan melakukan pendataan, penilaian, dan memberi insentif bagi wajib pajak tertentu untuk meningkatkan kepatuhan dan mendongkrak PAD.

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan QRIS Dinamis mengintegrasikan data wajib pajak dalam sistem digital.

Warga cukup mengakses portal atau aplikasi PBB online, memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), dan sistem akan menampilkan tagihan serta kode QR unik.

Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking atau dompet digital yang mendukung QRIS.

“Nominal terisi otomatis sehingga mengurangi risiko kesalahan input,” ujarnya.

Menurut Ruli, manfaat lain meliputi kecepatan transaksi, pencatatan otomatis, dan transparansi layanan publik.

Teknologi ini sebelumnya digunakan di Banda Aceh, Kabupaten Semarang, Kepulauan Selayar, dan Polewali Mandar. Pontianak menjadi pelopor di Kalimantan.

Putri (31), warga Pontianak Selatan, mengaku terbantu. “Biasanya saya harus ke bank. Sekarang cukup buka ponsel, masukkan NOP, scan QR, selesai. Tidak sampai satu menit,” katanya.

Andi Pratama (38) dari Pontianak Barat menilai kemudahan ini mendorong kepatuhan pajak.

“Kalau sudah praktis begini, tidak ada alasan untuk menunda. Tinggal perbanyak sosialisasi supaya semua warga tahu,” ujarnya.