PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menetapkan AR (50) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita berusia tiga tahun.
Peristiwa terjadi pada 1 Juni 2024 di rumah AR di Pontianak.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menyebut AR adalah saudara angkat ayah kandung korban.
“Saat korban berada di kamar sambil bermain handphone milik saksi Sy, terlapor diduga membuka celana korban dan melakukan perbuatan tak senonoh. Korban juga disuruh melakukan hal yang tidak pantas,” kata Raswin, Selasa (12/8).
Kasus ini awalnya ditangani Polresta Pontianak sebelum dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar. Penyidik telah memeriksa korban, tersangka, dan sejumlah saksi, termasuk nenek korban serta lima orang lainnya. AR dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menanggapi isu salah tangkap, Raswin menegaskan penyidik bekerja sesuai prosedur.
“Walaupun kejahatan ini minim alat bukti, kami sudah berupaya maksimal. Hasil koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri memastikan pelaku adalah AR,” ujarnya.
Meski begitu, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain. “Jika ada, akan kami buktikan,” tambahnya.
Penyidikan sementara mengungkap korban diimingi bermain handphone dan menonton film sebelum pelaku melakukan aksinya. Motif lengkap masih didalami.











