PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme untuk menciptakan kota yang aman dan kondusif.
Pembentukan Satgas ini dicanangkan di Hotel Mercure, Selasa (12/8/2025), sebagai tindak lanjut instruksi Kemendagri kepada daerah.
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menyebut Satgas melibatkan unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Tugasnya mencakup pencegahan, koordinasi dengan tokoh agama, RT/RW, dan ormas, serta penindakan terhadap berbagai bentuk premanisme—mulai dari pemerasan, pemaksaan, begal, perampasan, ancaman, hingga parkir liar paksa.
“Karakter premanisme ini harus dihilangkan. Termasuk gaya pelayanan publik ASN yang marah-marah,” tegas Edi.
Satgas akan bekerja sama dengan Polresta, Kodim, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan instansi lain. Masyarakat diimbau aktif melapor melalui nomor darurat 110, e-Lapor, atau Satpol PP.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, memastikan kondisi kamtibmas kota aman.
Kepolisian, kata dia, telah melakukan patroli dan penyuluhan untuk mencegah tawuran, intimidasi, dan kejahatan jalanan. Satgas akan memperkuat langkah tersebut.
“Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Pontianak, Bebby Nailufa, mengapresiasi pembentukan Satgas.
Menurutnya, fenomena anak muda membawa senjata tajam dan kasus pengeroyokan terhadap ketua RT di Pontianak Barat menjadi alarm.
“Kita berharap fenomena ini bisa ditekan. Kota Pontianak harus tetap aman,” ucapnya.
Pemkot optimistis keberadaan Satgas akan meningkatkan kenyamanan warga sekaligus menarik minat investor.