banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

Ribuan Napi di Kalbar Dapat Remisi Kemerdekaan, 138 Langsung Pulang

×

Ribuan Napi di Kalbar Dapat Remisi Kemerdekaan, 138 Langsung Pulang

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia menjadi momen kebebasan ganda bagi sebagian warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Barat.

Dari 5.797 napi dan tahanan yang menghuni 16 lembaga pemasyarakatan dan rutan, 4.366 di antaranya mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi.

Sebanyak 138 orang langsung bisa menghirup udara bebas.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta, menegaskan remisi diberikan tanpa diskriminasi, baik untuk napi pidana umum maupun khusus.

Syaratnya jelas: menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

“Secara administrasi dan substansi mereka sudah memenuhi syarat. Yang langsung bebas berasal dari 16 UPT di Kalbar, termasuk anak dan perempuan,” kata Jayanta.

Remisi menjadi momen yang paling ditunggu narapidana setiap Hari Kemerdekaan. Bagi mereka, pengurangan hukuman bukan hanya soal hitungan bulan, tapi juga harapan untuk kembali ke keluarga lebih cepat.

“Kami berharap yang bebas bisa kembali berguna bagi masyarakat, terutama bagi keluarganya,” ujar Jayanta.

Pemberian remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Pontianak, dihadiri Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Norsan sempat menyalami para napi dan memberi pesan singkat.

“Anggap ini pengalaman pahit terakhir. Jangan diulangi lagi. Tak ada manusia yang sempurna,” katanya.

Edi menambahkan simbol kecil penghargaan dengan memberikan tali asih. Sebagai balasan, sejumlah napi menghadiahkan lukisan wajah Wali Kota Pontianak.

Remisi menjadi wajah lain kemerdekaan: ketika negara memberi kesempatan kedua kepada warganya yang pernah terjerat pidana.