Aksaraloka.com, Pontianak – Kasus korupsi kembali menyeret mantan pejabat negara.
Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Pontianak menetapkan pensiunan ASN sekaligus eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I Satuan Kerja Penyedia Perumahan Provinsi Kalimantan Barat, berinisial R sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai lebih dari Rp2,3 miliar.
Ironisnya, skandal ini justru terkuak saat R melaporkan sopir pribadinya ke polisi atas dugaan penggelapan.
Alih-alih membongkar kasus sopir, penyidik malah menemukan jejak transaksi mencurigakan yang menjerat dirinya sendiri.
“Dari laporan inilah kemudian terungkap dugaan pencucian uangnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, Rabu 20 Agustus 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap praktik cuci uang yang dijalankan R sejak 2018–2021. Ia menguasai rekening konsultan proyek bernama YF.
Dana tersebut kemudian dicuci melalui rekening sejumlah pihak, termasuk keponakan dan anak kandungnya sendiri.
Aliran dana ini bahkan terdistribusi ke berbagai rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Penyidik menjerat R dengan pasal berlapis: Pasal 12 ayat 1 dan 2 UU Tipikor serta Pasal 3 UU TPPU.
Ia langsung ditahan di Rutan Polresta Pontianak karena dianggap tidak kooperatif dan mencoba menghalangi penyidikan.
“Penyidik juga sedang menelusuri aset-aset yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi,” tegas Wawan.
Skandal ini berpotensi melebar. Penyidik menyebut, siapa pun yang menikmati hasil pencucian uang bisa dijadikan tersangka, termasuk keluarga R. PPATK juga akan dilibatkan untuk mendalami aliran dana.
“Nanti kami lihat hasil pemeriksaan. Kalau memang terlibat, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Wawan.