Aksaraloka.com, PONTIANAK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di wilayah Pontianak.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Tritura, Gang Anget, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan memindai uang asli menggunakan mesin scanner, lalu dicetak kembali pada kertas concorde dan dipotong sesuai ukuran,” ungkap Kompol Wawan, Rabu 20 Agustus 2025.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing JW alias Iw (30) warga Balai Karangan, Vc (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak.
Dari tangan ketiganya, aparat berhasil menyita barang bukti berupa printer, handphone, alat pemotong, lem, stempel, hingga 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Kompol Wawan menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 jo Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Motif para tersangka murni ekonomi, yakni dengan sengaja mencetak uang palsu untuk mendapatkan keuntungan,” tegasnya.