banner 468x60
Aksara Landak

Pemkab Landak Daftarkan 3.000 Pekerja Sawit dan 837 Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan

×

Pemkab Landak Daftarkan 3.000 Pekerja Sawit dan 837 Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.000 pekerja perkebunan sawit dan sebanyak 837 pekerja rentan yang diluncurkan di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Jumat, 22 Agustus 2025.

Pendaftaran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.000 pekerja sektor perkebunan sawit didanai dengan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dan pendaftaran bagi 837 pekerja rentan dibiayai dari APBD Kabupaten Landak, untuk periode perlindungan selama 1 tahun.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menjelaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja perkebunan sawit ini merupakan bagian dari perintah dari pemerintah pusat.

“Ada skema baru bagi daerah yang merupakan daerah dengan perkebunan kelapa sawit. Kembalinya dana ke daerah dalam bentuk berbagai program, salah satunya perlindungan bagi para pekebun para pekerja sawit melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Bupati Karolin.

Selain itu, dari Kementerian Pertanian juga menggencarkan program Tanda Daftar Perkebunan Kelapa Sawit. Sehingga petani yang mau mendaftarkan perkebunan sawitnya akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena termasuk pekerja perkebunan sawit

“Jadi hari ini kita launching, sebenarnya tujuannya adalah yang pertama adalah edukasi juga kepada masyarakat agar ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Satu tahun tahun dibayar oleh pemerintah,” tuturnya.

Setelah satu tahun ditanggung oleh pemerintah, selanjutnya Karolin berharap petani atau pekerja sawit bisa secara mandiri melanjutkan sendiri kepesertaanya sebagai perlindungan diri.

“Karena ada berbagai program yang bisa dipilih, kalau untuk sekarang kita ambil yang kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.

Dengan peluncuran program ini, Bupati Karolin berharap bisa menjadi salah satu sarana sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui dan memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Terimakasih juga untuk Kementerian Pertanian dan BPJS Ketenagakerjaan yang hari ini telah hadir bersama-sama dengan kita di Kabupaten Landak,” tambahnya.

Sementara untuk perlindungan bagi pekerja rentan, Pemerintah Kabupaten Landak secara khusus menganggarkan APBD untuk mendaftarkan para pekerja seperti juru parkir, buruh, petani dan lain-lain yang masuk dalam kategori pekerja rentan.

“Dibiayai dari APBD Kabupaten Landak,” pungkasnya.

Selain dihadiri perwakilan pekerja perkebunan sawit dan pekerja rentan, termasuk penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan, dalam peluncuran tersebut turut dihadiri Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Baginda Siagian, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, Pj Sekda Landak termasuk para kepala OPD hingga Camat.