PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat yang mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Program ini berjalan setelah penandatanganan kerja sama dengan BPD Kalbar pada Juli 2024 dan didasarkan pada Perwali Nomor 8 Tahun 2024.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut KKPD sebagai langkah modernisasi tata kelola keuangan daerah. “Belanja daerah jadi lebih efisien, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya saat penyerahan simbolis kartu di Kantor Wali Kota, Jumat (22/8/2025).
Edi mengatakan, tahap awal penerapan KKPD pada 2025 melibatkan tujuh perangkat daerah. Mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD, BKAD, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, hingga Inspektorat.
“Targetnya 2026, seluruh 32 SKPD sudah menggunakan KKPD,” kata Edi.
Untuk memperlancar implementasi, Pemkot Pontianak melakukan studi banding ke Pemprov Kalbar yang lebih dulu menerapkan KKPD.
Dukungan teknis juga datang dari BPD Kalbar, Bank Mandiri, serta Bank Indonesia.
Menurut Edi, program ini bukan sekadar alat transaksi, tetapi strategi memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Kita belajar dari pengalaman provinsi agar pelaksanaan di Pontianak lebih matang dan terarah,” ucapnya.