Aksaraloka.com, PONTIANAK – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial EAS (51) yang diketahui berprofesi sebagai wartawan.
EAS ditangkap setelah diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tian Hok (54) di sebuah kafe kawasan Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, Minggu (24/8/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan menjelaskan, kasus ini bermula saat pelapor ditelepon oleh terlapor untuk diajak bertemu.
Akhirnya pertemuan berlangsung di salah satu cafe di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Dalam pertemuan itu, terlapor diduga mengancam akan membuat berita mengenai usaha milik pelapor yang dikatakan ilegal.
“Karena khawatir namanya tercemar, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta kepada terlapor,” ungkap Kompol Wawan, Senin (25/8/2025).
Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat dengan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penyelidikan, polisi mendapati terlapor sedang duduk bersama pelapor.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta dan sebuah ponsel Vivo warna biru.
“Terlapor mengakui perbuatannya dengan dalih untuk biaya operasional penerbitan berita,” tambah Kompol Wawan.
Wawan juga menyatakan, bahwa terlapor mengakui telah membuat berita tersebut, namun belum disebarluaskan.
Saat ini, barang bukti dan terlapor telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.