Aksaraloka.com, PONTIANAK-Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menggelar sidang perkara pencurian uang perusahaan senilai lebih dari Rp529 juta dengan terdakwa Rd, seorang sopir PT Wana Subur Lestari.
Sidang berlangsung di Ruang Subekti PN Pontianak, Senin (25/8) pukul 12.00 WIB.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi karyawan perusahaan yang telah disumpah.
Dalam persidangan, tiga karyawan PT Wana Subur Lestari yakni Miranda (sekretaris perusahaan), Emilia (kasir), dan Ica (staf HRD) memberikan kesaksian terkait hilangnya uang perusahaan pada 27 Maret 2025.
Uang senilai Rp529 tersebut hilang ketika disimpan di dalam mobil yang diparkir di kawasan Hotel Kini, Jalan Nusa Indah II, Pontianak. Saat kejadian, mobil dikendarai oleh terdakwa Rudi.
Miranda mengungkapkan, sebelum uang hilang, ia bersama Emilia dan Ica baru saja mencairkan dana lebih dari Rp1,2 miliar dari Bank Mandiri.
Sebagian uang telah disetorkan, namun masih tersisa lebih dari Rp529 juta yang disimpan dalam kantong plastik dan diletakkan di kursi belakang sopir.
“Sekitar 10 menit setelah Rudi turun, uang itu sudah tidak ada. Saya mencoba menelepon berulang kali, tapi tidak dijawab,” jelas Miranda di persidangan.
Dari total kerugian perusahaan, sebanyak Rp329 juta kemudian dikembalikan oleh terdakwa kepada pihak kepolisian pada 2 Mei 2025.
Uang tersebut kini dijadikan barang bukti dan dititipkan ke Kejaksaan. Namun, sisanya sekitar Rp200 juta tidak diketahui keberadaannya.
“Yang dikembalikan hanya Rp329 juta, sementara Rp200 juta lebih tidak ada sampai sekarang,” tegas Miranda.
Kasir perusahaan, Emilia, menyebut uang dalam ikatan Rp100 juta sebanyak lima ikatan dimasukkan ke dalam plastik setelah pencairan di bank.
Uang tersebut sempat berada di kakinya sebelum hilang.
“Saya sempat ditinggalkan terdakwa dengan alasan beli alpukat. Setelah itu saya menunggu lama, tapi mobil tidak kembali. Saya akhirnya pesan transportasi online ke kantor. Baru di kantor saya tahu uang Rp529 juta hilang,” jelas Emilia.
Sementara itu, Ica mengaku tidak berada di lokasi saat uang hilang, namun mengetahui detail alur pencairan dan setoran.
Ia menambahkan, sempat menghubungi Miranda setelah gagal menghubungi Rudi.
“Ternyata uangnya sudah hilang dan Rudi tidak bisa dihubungi,” ucapnya.
Dalam sidang, terdakwa Rudi mengakui telah mengambil uang tersebut, namun tidak mengetahui uang yang diambil senilai Rp500 juta.
Ia mengakui hanya mengembalikan uang Rp329 juta kepada pihak kepolisian.
“Tidak ada niat, saya khilaf. Saya tidak tahu uang itu Rp500 juta lebih, saya hanya mengembalikan Rp329,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim PN Pontianak menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.