banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Uang Palsu di Kota Pontianak, Polisi Sebut Tiga Pelaku Cetak Ratusan Lembar Nominal Rp100 dan Rp50 Ribu Dalam Waktu Seminggu

×

Uang Palsu di Kota Pontianak, Polisi Sebut Tiga Pelaku Cetak Ratusan Lembar Nominal Rp100 dan Rp50 Ribu Dalam Waktu Seminggu

Sebarkan artikel ini

LAksaraloka.com, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan lembar uang palsu siap edar.

Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan uang palsu.

“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” ungkap Iptu Ibnu.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Uang palsu tersebut dibuat dengan cara men-scan uang asli lalu dicetak menggunakan kertas Concorde ukuran F4 dan dipotong sesuai ukuran.

Adapun ketiga tersangka yakni:

1. JW alias Iw (30), warga Balai Karangan.

2. Vc (25), warga Jelimpo, Kabupaten Landak.

3. Ed (45), warga Pontianak.

Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi, seperti printer Epson 3210, handphone, kertas warna, gunting, lem, hingga beberapa ikatan uang hasil cetakan yang belum dipotong.

Menurut keterangan, motif para pelaku adalah ekonomi, yakni untuk mendapatkan keuntungan dengan cara cepat. Di mana uang palsu ini dicetak para pelaku dalam waktu satu minggu.

“Para tersangka mengaku melakukan ini karena faktor ekonomi. Namun perbuatannya jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat,” tegas Iptu Ibnu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Iptu Ibnu juga menambahkan, bahwa seluruh barang bukti telah dilakukan pengecekan oleh Bank Indonesia.

Di mana Bank Indonesia menyatakan bahwa semua barang bukti merupakan uang palsu.

“Polresta Pontianak mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menerima uang tunai, terutama memperhatikan ciri-ciri keaslian rupiah. Apabila menemukan dugaan uang palsu, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Iptu Ibnu.