Aksaraloka.com, PONTIANAK-Penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Bengkayang kembali berujung ricuh.
Aksi aparat Polres Bengkayang yang mengamankan dua terduga pelaku pada Senin (25/8/2025) sore, justru mendapat perlawanan dari warga.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan dua orang yang diduga terlibat aktivitas PETI di kawasan Jalan Sekayok, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang. Keduanya yakni MI (37), warga Sebalo yang berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik mesin, serta ALG (55), warga Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, yang berperan sebagai pendulang.
Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi. Namun langkah itu mengundang perhatian warga sekitar.
Ratusan orang mendatangi lokasi dan mendesak polisi untuk segera membebaskan dua orang yang diamankan.
Situasi pun memanas hingga 12 personel Polres Bengkayang sempat tertahan bersama kendaraan dinas di area tambang.
Untuk mencegah kericuhan meluas, Forkopimda Bengkayang yang dipimpin langsung Bupati Bengkayang bersama Kapolres dan Dandim 1209/Bengkayang turun tangan ke lokasi.
Setelah dilakukan komunikasi dan negosiasi, aparat akhirnya diperbolehkan keluar dari lokasi dengan syarat dua terduga pelaku dilepaskan kembali kepada warga.
Meski demikian, Polres Bengkayang menegaskan akan tetap melanjutkan penegakan hukum terkait aktivitas PETI sesuai amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Bengkayang, Kompol Anne Tria Sefyna, menegaskan bahwa razia dilakukan dalam rangka Operasi PETI Kapuas 2025 yang merupakan program nasional pemberantasan tambang ilegal.
“Kami Polres Bengkayang melakukan penindakan pertambangan emas tanpa izin berdasarkan program Presiden RI. Polda Kalbar dan jajaran, termasuk Polres Bengkayang, melaksanakan Operasi PETI Kapuas 2025,” ujar Kompol Anne.
Ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ricuh tersebut. Untuk mengantisipasi eskalasi lebih lanjut, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Bengkayang.
“Terkait peristiwa kemarin, tidak ada korban jiwa. Kemudian, untuk mencegah kericuhan lebih besar, kami berkoordinasi dengan Forkopimda agar segera menyelesaikan peristiwa tersebut,” tambahnya.
Polres Bengkayang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ekosistem dan kelestarian alam. Aktivitas tambang ilegal, kata Anne, telah menyebabkan kerusakan lingkungan berupa banjir, longsor, hingga pencemaran air di sejumlah wilayah.