banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kasus Perdagangan Trenggiling, PN Sanggau Vonis Dominikus 3,3 Tahun Penjara

×

Kasus Perdagangan Trenggiling, PN Sanggau Vonis Dominikus 3,3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SANGGAU – Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Dominikus Loin.

Ia terbukti memperdagangkan bagian tubuh trenggiling, satwa yang dilindungi undang-undang.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Erslan Abdillah dalam sidang vonis, Kamis, 28 Agustus 2025.

Barang bukti berupa 106,5 kilogram sisik, kulit, dan kuku trenggiling dimusnahkan. Sementara ponsel Realme C31 milik terdakwa disita untuk negara.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa. JPU menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah menjaga kelestarian satwa langka.

Namun, usai sidang, Dominikus melalui pengacaranya langsung menyatakan banding.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tujuh saksi dan dua ahli.

Ahli digital forensik Haryo Pradityo menemukan bukti percakapan WhatsApp, foto, hingga penggunaan istilah “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan transaksi.

Saksi lain, Maria Endang, yang lebih dulu divonis dalam kasus serupa, mengakui pernah menjual 37 kilogram sisik trenggiling kepada terdakwa.

Dominikus juga membeli dari sejumlah orang lain dengan harga Rp800 ribu per kilogram.

Kasus ini menegaskan perdagangan sisik trenggiling masih marak di perbatasan Kalimantan Barat.

Vonis 3,3 tahun penjara untuk Dominikus menjadi yang terbaru, tapi perburuan hukum terhadap jaringan besar perdagangan satwa liar ini belum berhenti.