banner 468x60
Aksara Landak

8 Kasus Peredaran Narkotika Diungkap Polres Landak Selama Juli-Agustus

×

8 Kasus Peredaran Narkotika Diungkap Polres Landak Selama Juli-Agustus

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Polres Landak berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana peredaran narkotika sepanjang bulan Juli-Agustus 2025. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam pers rilis di Aula BKPM Polres Landak. Jumat, 29 Agustus 2025, sore.

Selain menghadirkan para tersangka, Polisi juga turut menghadirkan berbagai barang bukti selain narkotika jenis sabu. Termasuk diantaranya uang tunai, alat hisap sabu, alat timbang elektronik, plastik kemasan, handphone dan lain-lain.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bukti komitmen kami Polres Landak kepada masyarakat, dalam memberantas narkoba di Kabupaten Landak,” ucap Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari.

Pengungkapan tersebut menurutnya juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Polres Landak terhadap program atau visi-misi Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Pada Satresnarkoba Polres Landak, untuk tahun 2025 dari bulan satu sampai bulan delapan, telah mengungkap kasus narkotika sebanyak 28 kasus,” jelasnya.

Dari kasus-kasus tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 309,74 gram, ekstasi 5 butir, ganja sintesis 9,5 mili atau 8,75 gram dan miras 24 liter.

Pengungkapan tersebut menurutnya berhasil dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melalui proses penyelidikan, sehingga para tersangka berhasil dibekuk berikut barang buktinya.

Sebagian besar modus para pelaku menyelundupkan narkotika ke wilayah Kabupaten Landak melalui jalur utama baik melalui jalur Pontianak-Ngabang melewati Mandor, Menjalin dan jalur Tayan. Maupun melalui jalur lain yang bukan jalur utama seperti Moncong Putih, Nahaya dan Sebangki.

“Selain itu juga ada modus yang menggunakan jasa ekspedisi dan membeli langsung ke Pontianak,” tambahnya.

Dari 8 kasus yg diungkap selama bulan Juli-Agustus 2025, 9 orang tersangka ditangkap dengan 2 diantaranya merupakan residivis. Selain itu total barang bukti yang disita sebanyak 76,63 gram sabu, ekstasi 2 butir, termasuk menyita sepeda motor 2 unit, handphone 8 unit dan uang tunai Rp 3.950.000,-.

Para tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 112 ayat 1 dan 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.