LANDAK – Polres Landak menyampaikan hasil pengungkapan dan penanganan tindak pidana termasuk yang ditangani Satreskrim Polres Landak sepanjang bulan Juli-Agustus 2025, di Aula BKPM Polres Landak. Jumat, 29 Agustus 2025, sore.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, menyampaikan sepanjang bulan Juli-Agustus tersebut, Polres Landak mengungkap lima kasus tindak pidana.
“Yaitu satu pencurian, satu penadahan, dua persetubuhan anak dan satu penganiayaan,” ucapnya.
Dari lima kasus tersebut, pihaknya turut menangkap lima orang tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Landak.
Satu kasus pencurian yang ditangani merupakan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dengan tersangka Ao, di salah satu lokasi perkebunan sawit dengan barang bukti 251 TBS.
Selanjutnya untuk satu kasus dugaan tindak pidana penadahan melibatkan tersangka berinisial A-N, yang diduga menampung sepeda motor hasil curian.
Kemudian satu kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sebangki, Kecamatan Sebangki, pada Minggu, 3 Agustus 2025 lalu dengan tersangka berinisial S-K.
Sementara untuk kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, satu kasus terjadi di Kecamatan Jelimpo dan satu kasus terjadi di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, yang terungkap usia penemuan seorang remaja perempuan dalam kondisi sekarat yang akhirnya meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Adapun kasus yang umumnya terjadi di wilayah Polres Landak yaitu kasus yang terjadi di perusahaan yaitu pencurian TBS, penggelapan dan juga penganiayaan,” jelasnya.
Selain ditahan, para tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan sedang proses untuk kemudian nantinya diserahkan kepada Kejaksaan.
Sepanjang tahun 2025 ini, Polres Landak bersama jajaran Polsek telah mengungkap 73 kasus konvensional dan 2 kasus kekayaan negara.
“Jika ditargetkan dengan DIPA tahun anggaran 2025 yang 65 kasus, maka pengungkapan kasus oleh Polres Landak adalah 116 persen,” terangnya.