Aksaraloka.com, SINTANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Mentunai, Aloysius, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Aloysius dijemput paksa di sebuah pondok di areal perkebunan sawit Desa Belimbing, Kecamatan Kayan Hilir, Kamis (28/8/2025) malam.
Kasi Intel Kejari Sintang, Echo, menyebut penjemputan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif.
“Tersangka tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan secara patut. Sesuai KUHAP, kami melakukan penjemputan paksa,” ungkap Echo, Jumat (29/8/2025).
Kepala Kejari Sintang, Erni Yusnita, menegaskan bahwa Aloysius diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2023 hingga menimbulkan kerugian negara Rp592.164.000.
Selain itu, ada pajak yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp562.500.
“Surat perintah penyidikan sudah kami keluarkan sejak 2024 dan diperpanjang awal 2025. Berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat, ditemukan adanya kerugian negara akibat kegiatan yang tidak dilaksanakan,” jelas Erni.
Aloysius resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 29 Agustus 2025.
Ia langsung ditahan 20 hari ke depan di Kejari Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 ayat (1) sampai (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.