Aksaraloka.com, PONTIANAK– Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak balita berusia 4 tahun di Kalimantan Barat kini memasuki babak baru.
Polda Kalbar digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, lantaran pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka menilai adanya salah tangkap serta penetapan tersangka.
Pengacara keluarga tersangka, Suhardi, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 9 tahun 2025.
“Kami menilai alat bukti yang digunakan penyidik tidak mengarah pada klien kami. Barang bukti berupa kartu keluarga dan akta anak itu sama sekali tidak membuktikan keterlibatan klien. Harapan kami, siapa pelaku sebenarnya bisa diungkap. Jangan sampai terjadi salah tangkap, karena ini sangat dzalim,” tegas Suhardi, Senin (1/9).
Hal senada diungkapkan pihak Keluarga tersangka, Syarifah Rosnah. Ia berharap hakim dapat melihat bukti-bukti yang telah lama mereka miliki.
Sementara itu, pihak keluarga korban justru memiliki pandangan berbeda. Korban mengaku, dari keterangan anaknya yang masih berusia 4 tahun, pelaku disebut bernama “C”, bukan tersangka yang saat ini ditahan (Ar).
“Korban menyebut pelakunya C. Tidak pernah mengarah kepada tersangka yang sekarang. Kami punya bukti rekaman suara, tapi tidak mau ditampilkan demi menjaga kondisi mental korban,” jelasnya.
Ayah korban pun menegaskan keyakinannya.
“Saya yakin anak saya menyampaikan yang sebenar-benarnya. Dia tidak pernah menyebut nama tersangka yang sekarang, tapi justru menyebut C. Anak kecil tidak mungkin bohong,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, PS Kasubdit Bankum Bidkum Polda Kalbar, Kompol Dwi Harjana, menyampaikan bahwa langkah praperadilan merupakan hak konstitusional setiap tersangka atau keluarganya.
“Objek praperadilan telah diperluas sesuai Putusan MK Nomor 21. Penetapan tersangka memang bisa diuji. Namun penyidik dalam kasus ini telah mengumpulkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Kami bekerja berdasarkan prosedur hukum,” ungkap Dwi.
Menurutnya, penyidik berprinsip melaksanakan penyidikan secara profesional dan sesuai aturan KUHAP.
“Secara substansi, praperadilan tidak membicarakan soal alat bukti secara detail. Yang jelas, dua alat bukti sudah terpenuhi,” pungkasnya.
Sidang praperadilan ini akan berlanjut pada agenda pembacaan jawaban dari pihak Polda Kalbar yang dijadwalkan besok di PN Pontianak.