banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Praperadilan Dugaan Salah Tangkap Kasus Persetubuhan Balita di Pontianak, Ini Jawaban Polda Kalbar

×

Praperadilan Dugaan Salah Tangkap Kasus Persetubuhan Balita di Pontianak, Ini Jawaban Polda Kalbar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Sidang praperadilan terkait dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar terhadap AR dalam kasus pencabulan/persetubuhan terhadap seorang anak balita di Kota Pontianak kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 2 September 2025.

Pihak termohon yang diwakili oleh Ari, PNS Pembina Tingkat I dari Polda Kalimantan Barat, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut sudah sesuai prosedur.

Ia memastikan akan menyerahkan bukti-bukti surat dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.

“Kami tetap pada pendirian bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Bukti surat akan kami sampaikan pada sidang selanjutnya,” ujar Ari usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sumardi, menegaskan pihaknya tetap melanjutkan praperadilan karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

“Karena hari ini Polda sudah memberikan jawaban atas permohonan, maka kami tetap pada permohonan,” kata Sumardi.

Ia menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti penting, termasuk rekaman suara dan video yang diambil pada 22 dan 23 Juni 2024.

Bukti tersebut menunjukkan keberadaan kliennya di rumah, bukan di lokasi kejadian perkara.

“Bukti rekaman suara dan video ini sudah kami serahkan ke penyidik Polresta Pontianak untuk dijadikan bahan pertimbangan,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pemanggilan dan penahanan terhadap kliennya.

Menurutnya, pemanggilan hanya dilakukan lewat telepon dan WhatsApp, tanpa surat resmi, sebelum akhirnya kliennya ditahan pada 1 Juli 2024.

“Klien kami tidak pernah menerima surat pemanggilan secara resmi. Proses hukum ini cacat baik secara administratif maupun substantif,” ungkap Sumardi.

Sidang praperadilan ini mendapat perhatian publik lantaran menyangkut hak asasi terduga sekaligus dugaan penyimpangan prosedur hukum oleh aparat.

Agenda sidang berikutnya akan mendengarkan bukti surat, Kamis mendatang.