LANDAK – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan Bawaslu, saat membuka kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Landak. Rabu, 3 September 2025.
Saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan yang diikuti berbagai organiasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa dan pihak terkait lainnya tersebut, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mentakan bahwa modus kecurangan dalam pemilihan umum berpotensi terus berkembang, sehingga Bawaslu harus memetakan dan mengantisipasi berbagai modus kecurangan dalam setiap Pemilu.
“Dengan penguatan lembaga ini, apalagi dengan putusan MK yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Bawaslu dalam menangani berbagai persoalan yang terjadi selama Pemilu atau Pilkada, memang harus diperkuat lembaganya,” ujar Karolin.
Namun menurutnya, jangan sampai penguatan lembaga nantinya justru menjadi lembaga yang superbody sehingga berpotensi disalahgunakan dan bisa menjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Dari waktu ke waktu dikatakannya, kelembagaan Bawaslu terus diperkuat karena merupakan salah satu indikator penting dalam kualitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, dengan pengutan pengawasan.
“Makanya dikenal dengan nama pengawasan partisipatif. Sehingga kalau kita bicara pengawas Pemilu secara kelembagaan jumlahnya sangat terbatas orang per orang,” imbuhnya.
Saat ini disampaikan Bupati Karolin bahwa pengawasan terbaik adalah masyarakat yang berpesta, karena Pemilu merupakan pesta demokrasi bagi masyarakat.
Untuk itu masyarakat diharapkan berperan sebagai pengawas partisipatif, sehingga bisa membantu tugas Bawaslu dan terciptalah demokrasi sesuai dengan semangat bahwa suara rakyat yang menjadi hal utama.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Landak, Barto Agato Dirgo, mengatakan bahwa kegiatan ini dalam upaya penguatan kelembagaan Bawaslu di Kabupaten Landak.
“Kegiatan ini sebetulnya mengevaluasi, kemudian mengajak masyarakat memberikan masukan terhadap Bawaslu,” ujarnya.
Sebab kedepan ada beberapa proses yang juga menyangkut Bawaslu, diantaranya pembahasan UU Pemilu. Sehingga Bawaslu diminta terus menjadi pengawal demokrasi, untuk mengawasi setiap kegiata Pemilu.
“Apalagi sekarang banyak putusan MK, terkhusus 104, itu memberi kewenangan putusan kepada Bawaslu. Kalau dulu kita bentuknya rekomendasi waktu Pilkada, tapi setelah ada putusa MK artinya kita diberi kewenangan penuh untuk membuat keputusan pada saat Pilkada berlangsung,” jelasnya.
Dirgo berharap bahwa hal ini merupakan informasi bagi bagi Bawaslu, karena kedepan akan ada pembahasan UU Pemilu yang memerlukan masukan dari seluruh masyarakat terkait agenda Pemilu dan UU tersebut sudah harus terbentuk di 2027, karena 2029 sudah mulai pelaksanaan Pemilu Presiden.